logo

logo
logo MIS Jenggot 01

Rabu, 10 Agustus 2011

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan


PEDOMAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN
PADA SATUAN PENDIDIKAN
DI
LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI JAWA TENGAH

























KANTOR   WILAYAH  

KEMENTERIAN AGAMA

PROVINSI  JAWA TENGAH
Jl. Sisingamangaraja Nomor 5 Telepon  8412547, Fax. 8503078
SEMARANG   -  50232
PEDOMAN PENYELENGGARA
PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI JAWA TENGAH

I.         STANDAR ISI :
Bagian dari delapan standar yang ditetapkan oleh pemerintah yang memuat ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi memuat :
A.      Kerangka dasar kurikulum
Kerangka dasar kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas kelompok mata pelajaran :
1.      Agama dan Akhlaq Mulia
2.      Kewarganegaraan dan Kepribadian
3.      Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
4.      Estetika
5.      Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
B.      Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum tiap mata pelajaran dituangkan dalam bentuk kompetensi ( standar kompetensi dan Kompetensi Dasar ) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ).
Struktur Kurikulum meliputi :
1.       Komponen Mata Pelajaran :
Struktur Kurikulum Komponen Mata Pelajaran berdasarkan Permen Diknas nomer 22 tahun 2006 tentang Standar Isi yang merupakan standar minimal dan Peraturan Menteri Agama RI No 2 tahun 2008 tentang standar Kompetensi lulusan & Standar isi PAI & Bahasa Arab di Madrasah.
2.       Muatan Lokal
Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran sendiri
Muatan lokal merupakan mata pelajaran sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3.     Pengembangan diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstra kurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan diri karir peserta didik.
Dalam pelaksanaan pengembangan diri disusun standar kompetensi dan kompetensi dasar sebagai pedoman dalam penyusunan silabus dan RPP.
C.      Beban Belajar
Beban Belajar berisi uraian tentang sistem penyelenggaran program pembelajaran yang ditetapkan madrasah ( sistem paket atau kredit semester ) setiap mata pelajaran pada sistem paket dinyatakan dalam bentuk satuan jam pembelajaran meliputi Kegiatan Tatap Muka, Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri tidak terstruktur.
Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik, beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut :
1.     MI berlangsung selama 35 menit;
2.     MTs berlangsung selama 40 menit;
3.     MA/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban Belajar kegiatan tatap muka mapel dan mulok per minggu pada setiap satuan pendidikan sebagai berikut :
a.       MI :
                           i.      kelas I s.d. kelas II adalah 31 Jam Pelajaran
                          ii.      Kelas III adalah 33 jam pembelajaran
                        iii.      kelas IV s.d. kelas VI adalah 39 jam pembelajaran
b.       MTs
        Jumlah jam pembelajaran tatap muka mapel  dan mulok per minggu adalah 42  jam pembelajaran;
c.        MA/MAK
        Jumlah jam pembelajaran tatap muka mapel dan mulok  per minggu adalah  :
-          kelas X = 44 jam pembelajaran.
-          Kelas XI- XII = 45 jam pelajaran

( untuk mapel Al quran Hadis, fiqih, SKI, Akidah Akhlaq dan Bahasa Arab alokasi waktunya ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan berpedoman peraturan Menteri Agama RI  No 2 tahun 2008 tentang Standar Komputer lulusan dan Standar isi PAI & Bahasa Arab di  Madrasah )

Tabel : Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Mapel dan Mulok  
Keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan minimal :

SP
Kelas
Satu Jam TM (menit)
Jml Jam  Per Minggu
Minggu Efektif per Tahun
Waktu Pembelajaran per Tahun
Jumlah Jam per Tahun (@60 menit)
MI
I – II
III
35
35
31
33
34-38
884-1064 jam pembelajaran (30940 – 37240 menit)
516-621
IV-VI
35
39
34-38
1088-1216 jam pembelajran (38080-42560 menit)
635-709
MTs
VII-IX
40
42
34-38
1088-1216 jam pembelajaran (43520-48640 menit)
725-811
MA
X
XI-XII
45
45
44
45
34-38
1292-1482 jam pembelajaran (58140-66690 menit)
969-1111,5
MAK
X
XI -XII
45
45
44
45
38
1368 jam  pembelajaran       (61560 menit)
1026 (standar minimum)

Penugasan Terstruktur  adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. waktu penyelesaian ditentukan oleh Pendidik  Bentuk penugasan terstruktur berupa PR, latihan soal, dll.
Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. waktu penyelesaian diatur sendiri oleh peserta didik .Bentuk kegiatan mandiri tidak terstruktur bisa berupa : tadarus di rumah, melaksanakan sholat jamaah di masjid, mengamati prinsip kerja pengetahuan alam dan atau pengetahuan sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Alokasi Waktu untuk Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur dalam sistem paket untuk MI 0 % s.d. 40 %, MTs 0% s.d. 50% dan MA/MAK 0% s.d. 60% dari waktu kegiatan tatap muka dari pelajaran yang bersanguktan.
Satuan Pendidikan baik MTs, MA atau MAK dapat memasukkan : 1) Pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional. 2) Pendidikan berbasis keunggulan lokal atau pendidikan berbasis Pendidikan Global
D.      Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun pelajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
1.     Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel.

Tabel. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan

No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1.      
Minggu efektif  belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2.      
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3.      
Jeda antarsemester
Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4.      
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5.      
Hari libur keagamaan
 2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6.      
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7.      
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8.      
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
2.     Penetapan Kalender Pendidikan.
a.     Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
b.     Hari libur madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan bersama  Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
c.     Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
d.     Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

3.     Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada satuan pendidikan
Pada awal tahun pelajaran bagi satuan pendidikan mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kepala Madrasah berkewajiban membuat program yang mencakup :
1).   Rencana Kerja
2).   Kalender Pendidikan/Akademik
3).   Perencanaan Proses Pembelajaran
4).   Pelaksanaan Proses Pembelajaran
5).   Penilaian Hasil Pembelajaran
6).   Pengawasan Proses Pembelajaran
7).   Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
a)      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
b)      Struktur Organisasi Satuan Pendidikan
c)      Pembagian Tugas diantara Pendidik dan Tenaga Kependidikan
d)      Peraturan Akademik
e)      Tata Tertib Satuan Pendidikan ( Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik )
f)       Tata Tertib, Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana.
g)      Kode Etik Hubungan Antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat


b.      Bentuk-bentuk kegiatan masa orientasi peserta didik.
Permulaan Tahun Pelajaran  2010/2011 adalah pada hari Senin tanggal 12 Juli 2010. Pelaksanaan Kegiatan Awal Tahun Pelajaran dimulai dengan masa orientasi peserta didik ( MOPD ) tanggal 12 s.d. 14 Juli 2010 diisi dengan kegiatan antara lain :
1). RA/BA dan MI
Untuk Kelas I diisi dengan kegiatan Pengenalan Madrasah
                                                a)       Sosialisasi
                                               b)       Cara Belajar (  belajar sambil bermain  )
                                                c)       Kumpulan data kepentingan Tata Usaha Madrasah  dan  Komite Madrasah seperti angket orangtua, dan pengisian catatan kumulatif yang lazim disebut Buku Laporan Pribadi atau Buku Induk Peserta Didik.
                                               d)       Kegiatan Keagamaan
Sedangkan kelas II s.d. kelas VI dapat diadakan kegiatan yang bersifat konstruktif dan edukatif sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik antara lain :
Penyusunan Pengurus Kelas;
a)      Pengenalan Warga Kelas;
b)      Menciptakan kegiatan yang dinamis di kelas dengan dipandu wali kelas;
c)      Kelompok belajar;
d)      Pembenahan 7 K;
e)      Kegiatan Keagamaan.
2). MTs, MA/MAK
Kegiatan orientasi  bagi peserta didik baru kelas VII untuk MTs dan Kelas X untuk MA/MAK diisi dengan :
a)      Pengenalan Madrasah (Program, Struktur, Tata Tertib, Kode Etik Madrasah dan lain-lain);
b)      Penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
c)      Cara Belajar dan Sistem Pembelajaran
d)      Kegiatan Kesiswaan;
e)      PBB;
f)       Pembentukan Pengurus Kelas, Pembagian Kelompok belajar, Mencatat jadual, dan tata cara diskusi kelompok yang dipandu oleh panitia dan  wali kelas melakukan bimbingan
Semua kegiatan orientasi peserta didik dilaksanakan dengan memuat nilai-nilai pendidikan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai religius.
Kelas VIII dan IX untuk MTs dan XI dan XII untuk MA/MAK, Bagi Pengurus OSIS dapat dilibatkan dalam kegiatan Masa Orientasi Peserta Didik, Sedangkan yang tidak masuk dalam pengurus OSIS diisi dengan kegiatan antara lain :
a)      Menyusun Pengurus Kelas dengan Programnya/materi pembelajaran kelas
b)      Pembentukan Belajar Kelompok;
c)      Teknik Berdiskusi;
d)      Cara Belajar dan Sistem Pembelajaran;
e)      Kegiatan 7 K;
f)       Mencatat Jadwal;
g)      Menyusun Tata Tertib Kelas;
h)      Kegiatan Keagamaan.
i)        Menyampaikan materi pembelajaran selama 1 tahun termasuk indikator yang ingin dicapai
Semua kegiatan tersebut dipandu oleh Wali Kelas masing-masing dengan melibatkan guru yang mengajar di kelas tersebut.
1.      Kegiatan Setelah Semester
Kegiatan setelah semester Gasal dan semester Genap, Satuan Pendidikan dapat melakukan Remidi bagi peserta didik yang belum tuntas, dan diadakan kegiatan lomba kreativitas peserta didik yang bertujuan mengembangkan bakat, minat dan kepribadian peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan seutuhnya.
2.      Kegiatan Satuan Pendidikan yang Melakukan Libur Bulan Ramadhan.
Bagi Satuan Pendidikan yang melakukan libur Bulan Ramadhan selain hari-hari libur bulan ramadhan dapat dilakukan sebagai berikut :
a.     madrasah selama bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral. madrasah diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggaralcan di madrasah maupun di masyarakat.
Contoh kegiatan-kegiatan peserta didik selama libur madrasah pada bulan Ramadhan:
-       Pesantren kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarusan, shalat berjamaah, shalat tarawih dengan berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatihan guru pembimbing pesantren kilat; Diskusi / debat umum mujahadah / musyawarah; Latihan dakwah/ceramah; Bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren; Baca tulis dan pendalaman Al-Qur’an; Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, shalat Idul Fitni;
-       Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang relevan bernuansa moral seperti diskusi tentang bahaya narkoba, judi dan tawuran pelajar; Belajar mandini, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup.
b.     Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan bagi MI dan MTs dilaporkan oleh Kepala madrasah kepada Kepala Kantor KementerianAgama Kabupaten / kota  c.q. Kasi Mapenda, dan bagi MA dilaporkan oleh Kepala Madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah KementerianAgama Provinsi Jawa Tengah c.q. Kabid Mapenda.
II. STANDAR PROSES
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi kelulusan. Dalam proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan dengan interaksi, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesrta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik dengan bentuk keteladanan. Hal-hal berkaitan dengan standar proses  ( Permendiknas no 41  Th 2007 ) sebagai berikut :
A.    Perencanaan proses pembelajaran.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar.
B.    Pelaksanaan proses pembelajaran
        1.     Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
                a.     Rombongan belajar :
                        Jumlah Maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah :
                        1).   SD/MI                 :   28 peserta didik
                        2).   SMP/MTs      :   32 peserta didik
                        3).   SMA/MA           :    32 peserta didik
                        4).   SMK/MAK :   32 peserta didik

                b.     Beban kerja minimal guru.
                        1).   beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
                        2).   beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 ( dua puluh empat ) jam tatap muka dalam 1 ( satu ) minggu.
                c.     Buku teks pelajaran.
                        1).   buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh madrasah dipilih melalui rapat guru dengan mempertimbangkan komite madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
                        2).   rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
                        3).   selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya.
                        4).   guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan madrasah.
                d.     Pengelolaan Kelas
                        1).   guru mengatur tempat duduk  sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang dilakukan;
                        2).   volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
                        3).   tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
                        4).   guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
                        5).   guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dan menyelenggarakan proses pembelajaran;
                        6).   guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
                        7).   guru menghargai peserta didik tanpa  memandang latar belakang agama, suku,jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
                        8).   guru menghargai pendapat peserta didik;
                        9).   guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
                    10). pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
                    11).     guru memulai dan  mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
        2.     Pelaksanaan Pembelajaran
                        Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran  meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
                a.     Kegiatan Pendahuluan
                        Dalam kegiatan pendahuluan, guru :
                        1).   menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
                        2).   mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
                        3).   menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
                        4).   menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
                b.     Kegiatan Inti.
                                        Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
                                        Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteritik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
                        1).   Eksplorasi.
                                Dalam kegiatan eksplorasi, guru :
                                a).   Melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
                                b)    menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
                                c).    Memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik, serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan dan sumber belajar lainnya;
                                d)    melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran, dan
                                e).   Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan dilaboratorium, studio dan lapangan.
                        2).   Elaborasi.
                                Dalam kegiatan elaborasi guru :
                                a)    membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
                                b)    memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memuncukkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
                                c).    memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan  masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
                                d).   Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
                                e).   Memfasilitasi peseta didi berkompetisi secara sehat utnukmeningkatkan prestasi belajar;
                                f).     Memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lesan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
                                g).   Memfasilatasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
                                h).   Memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
                                i)      memfasilitasi pesera didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
                        3).   Konfirmasi
                                Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
                                a).   Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik;
                                b).   Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
                                c).    Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk  memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan.
                                d).   Memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar :
(1). Berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik  yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
(2).      Membantu menyelesaikan masalah;
(3). Memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
(4). Memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
(5). Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
        c.     Kegiatan Penutup.
                Dalam kegiatan penutup, guru :
1.      bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/kesimpulan pelajaran;
2.      melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
3.      memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
4.      merencakanan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remidi, program pengayaan ,layanan konseling dan/atau  memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
5.      menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
       
3.     Penilaian hasil belajar
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menegah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
a. Jenis-jenis ulangan
1).   Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar     (KD) atau lebih;
2).   Ulangan Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut 
3).   Ulangan Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan  ulangan meliputi indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
4).   Ulangan Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang  menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
b. Pembuatan Soal Ulangan
1).   Pembuatan soal ulangan dilakukan oleh masing-masing guru mata pelajaran pada satuan pendidikan;
2).   Satuan pendidikan yang belum mampu membuat soal secara valid dan reliabel dapat menggabung dengan satuan pendidikan yang lain melalui kegiatan KKG atau MGMP  Kab/Kota
4.     Pengawasan proses pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan,( pimpinan satuan pendidikan ,komite madrasah dan pihak  yang berkepentingan ), supervisi,( kepala satuan pendidikan dan penilik atau pengawas), evaluasi,( satuan pendidikan dan pemerintah), pelaporan ( pendidik, kepala satuan pendidikan dan penilik atau pengawas ) dan pengambilan langkah tindak lanjut yang di perlukan.

III. STANDAR PENILAIAN
                Dengan diberlakukannya Standar Isi membawa implikasi terhadap model dan teknik penilaian yang dilaksanakan di kelas. 
                Penilaian terdiri atas penilaian eksternal dan penilaian internal. Penilaian eksternal merupakan penilaian yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak melaksanakan proses pembelajaran. Penilaian eksternal dilakukan oleh suatu lembaga, baik dalam maupun luar negeri dimaksudkan antara lain untuk pengendali mutu. Sedangkan penilaian internal adalah penilaian yang dilakukan dan direncanakan oleh guru pada saat proses pembelajaran berlangsung dalam rangka penjaminan mutu. Dengan demikian, penilaian kelas merupakan penilaian internal.
                Penilaian kelas merupakan penilaian internal (internal assessment) terhadap hasil belajar peserta didik yang dilakukan oleh guru di kelas atas nama Madrasah untuk menilai kompetensi peserta didik pada tingkat tertentu pada saat dan akhir pembelajaran. Standar Isi menuntut cara penilaian dengan Penilaian Kelas sehingga dapat diketahui perkembangan dan ketercapaian berbagai kompetensi peserta didik.

                Penilaian kelas adalah suatu bentuk kegiatan guru yang terkait dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran tertentu. Untuk itu, diperlukan data sebagai informasi yang diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan berhubungan dengan sudah atau belum berhasilnya peserta didik dalam mencapai suatu kompetensi. Jadi, penilaian kelas merupakan salah satu pilar dalam pelaksanaan Standar Isi.
                Data yang diperoleh guru selama pembelajaran berlangsung dapat dijaring dan dikumpulkan melalui prosedur dan alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi atau hasil belajar yang akan dinilai. Oleh sebab itu, penilaian kelas lebih merupakan proses pengumpulan dan penggunaan informasi oleh guru untuk memberikan keputusan, dalam hal ini nilai terhadap hasil belajar peserta didik berdasarkan tahapan belajarnya. Dari proses ini, diperoleh potret/profil kemampuan peserta didik dalam mencapai sejumlah standar kompetensi dan kompetensi dasar yang tercantum dalam kurikulum.
                Penilaian kelas merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik, pelaporan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik. Penilaian kelas dilaksanakan melalui berbagai cara, seperti tes tertulis (paper and pencil test), lisan, penilaian hasil kerja peserta didik melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portofolio), penilaian produk, penilaian proyek dan penilaian unjuk kerja (performance), penilaian sikap dan penilaian diri  peserta didik.
                Penilaian hasil belajar baik formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menunjukkan apa yang dipahami dan mampu dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan peserta didik lainnya, tetapi dengan hasil yang dimiliki peserta didik tersebut sebelumnya.  Dengan demikian peserta didik tidak merasa dihakimi oleh guru tetapi dibantu untuk mencapai apa yang diharapkan.

B.    Prinsip Penilaian
        Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.       sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang dicerminkan kemampauan yang diukur.
2.       objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.       adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusu serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.       terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.       terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.       menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetisi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7.       sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.       beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetinsi yang ditetapkan.
9.       akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

C. Teknik dan Instrumen Penilaian.
1.     Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteritik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2.     Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3.     Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4.     Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atu proyek.
5.     Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan     (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetisi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6.     Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian madrasah memenuhi persyaratan subtansi, konstruksi dan bahasa, serta memiliki bukti validasi empirik.
7.     Intrumen penilaian yang digunakan pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validasi empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antar madrasah, antar daertah dan antar tahun.

D.    Mekanisme dan Prosedur Penilaian.